Rancangan undang-undang badan usaha milik
daerah diharapkan mampu menjamin kesejahteraan rakyat. Sasaran kesejahteraan
bagi masyarakat yang paling utama adalah terpenuhinya kebutuhan pokok,
pendidikan dan kesehatan.
Kesejahteraan rakyat, merupakan salah satu
tujuan negara yang harus menjadi prioritas agenda kebijakna nasional. Dalam
upaya mendorong peningkatan pelayanan publik, uu no 1,2004 tentang perbendaharaan
negara dan pp no 58,200t memberikan pengaturan pengelolaan keuangan daerah
melalui penerbitan obligasi dan investasi daerah. Namun, fakta bahwa bumd belum
memberikan kontribusi maksimal dalam pdbr nasional menjadi hal yang harus
diperhatikan. Dengan dirancangnya ruu bumd, diharapkan dapat menyejahterakan
rakyat.
fatma
berharap, setelah ruu bumd ditetapkan, praktik korupsi di daerah dapat
diminimalisir bahkan dihapuskan.