Mahkamah
kehormatan dewan atau m-k-d memastikan vonis kasus yang menyeret ketua d-p-r setya novanto
diputuskan pada rabu 16 desember 2016. M-k-d ingin segera menjawab tuntutan dan
harapan masyarakat.
Mahkamah kehormatan dewan m-k-d menggelar sidang putusan
terkait kasus pencatutan nama presiden jokowi, dan wapres jusuf kalla, di
freeport yang melibatkan ketua dpr setya novanto, rabu 16 desember. Dengan
diumumkannya keputusan m-k-d tersebut, maka publik akan mengetahui hasil kasus
yang dinilai melanggar etik ini. Apakah setya novanto terbukti melanggar etik
atau tidak. Zuli qodir selaku pengamat politik universitas muhammadiyah
yogyakarta mengatakan, putusan mkd terhadap kasus setnov akan menjadi
pertaruhan. Jika setnov di putuskan tidak bersalah, maka masyarakat akan kecewa.
Zuli menambahkan, kasus ini benar-benar melumpuhkan
kepercayaann masyarakat terhadap dpr ri, karna bagaimanapun walau dia dianggap
tidak melakukan korupsi, tapi ini adalah pelanggaran etika yang benar-benar
mengecewakan masyarakat.