DPD RI MERASA PERLU MENGAJUKAN R-U-U B-U-M-D KEPADA PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Keprihatinan dewan perwakilan daerah republik indonesia, terhadap ribuan b-u-m-d dengan aset ratusan triliun yang menghadapi banyak kendala, membuat dpd ri merasa perlu mengajukan r-u-u b-u-m-d kepada program legislasi nasional.

Banyaknya kendala yang harus dihadapi oleh seribu tiga ratus badan usaha milik daerah atau b-u-m-d, dengan aset ratusan triliun rupiah, terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean, membuat dewan perwakilan daera republik indonesia, merasa perlu mengajukan rancangan undang-undang b-u-m-d kepada program legislasi nasional.


Afnan menambahkan, undang-undang yang berkaitan dengan bumd sudah dicabut pada tahun 1969, sehingga terjadi intervensi politik yang sangat tinggi dari kepala daerah maupun lembaga kedewanan di tingkat daerah. Terbukti dengan banyaknya b-u-m-d yang koleps karena intervensi tersebut.