Keprihatinan dewan perwakilan daerah republik indonesia,
terhadap ribuan b-u-m-d dengan aset ratusan triliun yang menghadapi banyak
kendala, membuat dpd ri merasa perlu mengajukan r-u-u b-u-m-d kepada program
legislasi nasional.
Banyaknya kendala yang harus dihadapi oleh
seribu tiga ratus badan usaha milik daerah atau b-u-m-d, dengan aset ratusan
triliun rupiah, terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean, membuat
dewan perwakilan daera republik indonesia, merasa perlu mengajukan rancangan
undang-undang b-u-m-d kepada program legislasi nasional.
Afnan menambahkan, undang-undang yang
berkaitan dengan bumd sudah dicabut pada tahun 1969, sehingga terjadi
intervensi politik yang sangat tinggi dari kepala daerah maupun lembaga
kedewanan di tingkat daerah. Terbukti dengan banyaknya b-u-m-d yang koleps
karena intervensi tersebut.