Tujuan dirancangannya undang-undang mengenai
badan usaha milik daerah oleh dpd ri adalah untuk menyejah terakan rakyat. Bumd
harus memiliki kontribusi terhadap daerah dalam menyejahterakan rakyat di
daerahnya.
B-u-m-d secara regulatif memiliki dua misi
utama yaitu memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, dan mencari pendapatan
sebesar-besarnya, agar keuntungannya dapat masuk kedalam kas daerah untuk dana
pembangunan. Selain itu, badan usaha milik daerah atau b-u-m-d ini juga
diharapkan mampu memunculkan lapangan pekerjaan baru sehingga dari sisi
ketenagakerjaan akan terbantu. Besar kecilnya kontribusi dari b-u-m-d untuk
kesejahteraan rakyat, tergantung pada kondsi daerah tertentu.
Syauqi menambahkan, pengelolaan b-u-m-d yang
tepat harus sesuai dengan regulasinya, hanya saja, sampai sekarang regulasinya
belum ada, sehingga tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang
terjadi pada b-u-m-d.