PUNISHMENT BAGI TINDAK PIDANA KASUS KORUPSI, DAN BEREDARNYA VIDEO OKNUM POLISI YANG DI SUAP OLEH PENGENDARA TRUK DI YOGYAKARTA



Disela-sela jagongan anti korupsi yang diadakan di gedung pimpinan daerah muhammadiyah kota yogyakarta, dida suwandi, selaku pembicara menyatakan komentarnya mengenai punishment bagi tindak pidana kasus korupsi, dan beredarnya video oknum polisi yang di suap oleh pengendara truk di yogyakarta.

Satgas muda anti korupsi kota yogyakarta bersama pimpinan cabang ikatan mahasiswa muhammadiyah (pc imm) abdul razaq fakhruddin,  pc imm djasman al-khindi, pimpinan daerah ikatan pelajar muhammadiyah (pd ipm) menggelar jagongan anti korupsi yang pertama. Kegiatan ini diadakan di gedung pimpinan daerah muhammadiyah kota yogyakarta. Dengan mengusung tema mengenai pengawasan pembangunan kota yogyakarta, kegiatan ini menghadirkan arif noor hartanto s.ip dan kombes. Purn. Pol. Dida suwandi, smik., s.e. sebagai pembicara.

Disela-sela kegiatan ini, dida suwandi, selaku pimbacara menyatakan komentarnya mengenai beredarnya video oknum polisi yang di suap oleh pengendara truk di yogyakarta. Menurut beliau hal tersebut sangatlah tidak dibenarkan oleh undang-undang, apalagi dengan dalih yang selalu dicari-cari. Namun untuk menindak lanjuti hal tersebut selain dibutuhkan pembuktian atas terlibatnya dalam tindak pidana yang kemudian diajukan ke peradilan umum, juga dengan membangun integritas dalam diri.

Selain itu beliau juga menyatakan tidak seimbangnya punishment bagi pelaku tindak pidana korupsi ini, mengharapkan agar lebih mengoptimalkan sanksi pidana. Yang mana organisasi keagamaan yang ada di indonesia telah bersepakat untuk mengajukan hal tersebut.