Disela-sela jagongan anti korupsi
yang diadakan di gedung pimpinan daerah muhammadiyah kota yogyakarta, dida
suwandi, selaku pembicara menyatakan komentarnya mengenai punishment bagi
tindak pidana kasus korupsi, dan beredarnya video oknum polisi yang di suap
oleh pengendara truk di yogyakarta.
Satgas muda anti korupsi kota
yogyakarta bersama pimpinan cabang ikatan mahasiswa muhammadiyah (pc imm) abdul
razaq fakhruddin, pc imm djasman al-khindi, pimpinan daerah ikatan
pelajar muhammadiyah (pd ipm) menggelar jagongan anti korupsi yang pertama. Kegiatan
ini diadakan di gedung pimpinan daerah muhammadiyah kota yogyakarta. Dengan
mengusung tema mengenai pengawasan pembangunan kota yogyakarta, kegiatan ini
menghadirkan arif noor hartanto s.ip dan kombes. Purn. Pol. Dida suwandi,
smik., s.e. sebagai pembicara.
Disela-sela kegiatan ini, dida
suwandi, selaku pimbacara menyatakan komentarnya mengenai beredarnya video
oknum polisi yang di suap oleh pengendara truk di yogyakarta. Menurut beliau
hal tersebut sangatlah tidak dibenarkan oleh undang-undang, apalagi dengan
dalih yang selalu dicari-cari. Namun untuk menindak lanjuti hal tersebut selain
dibutuhkan pembuktian atas terlibatnya dalam tindak pidana yang kemudian
diajukan ke peradilan umum, juga dengan membangun integritas dalam diri.
Selain itu beliau juga menyatakan
tidak seimbangnya punishment bagi pelaku tindak pidana korupsi ini, mengharapkan
agar lebih mengoptimalkan sanksi pidana. Yang mana organisasi keagamaan yang
ada di indonesia telah bersepakat untuk mengajukan hal tersebut.