Tax Amnesty Hanya Menguntungkan Para Elite Dan Pengusaha. Kebijakan Tax Amnesty Sama Sekali Tidak Menguntungkan Masyarakat Luas. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Berencana Mengajukan Undang Undang Tax Amnesty Ke Mahkamah Konstitusi.Majelis Hukum Dan Ham Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Akan Mengajukan Judicial ReviewUndang-Undang Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty. Menurut Ketua Pp Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Watak Hukum Dari Kebijakan Undang-Undang Tax Amesty Itu Harus Jelas, Begitu Pula Arah Hukumnya. Kejelasan Dalam Undang Undang Harus Bisa Merumuskan Niai-Nilai Dalam Uud 1945, Pasal 33.Busyro Menambahkan, Tax Amnesty Tersebut Tidak Memiliki Sasaran Jelas. Akibatnya Masyarakat Umum Juga Terkena Sasaran Tersebut Sehingga Menjadi Resah. Sasarannya Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Justru Masyarakat Kecil Terkena Dampaknya. Tax Amnesty Ini Sebenarnya Ditujukan Untuk Orang Yang Mengalami Problem Dalam Kewajiban Pajak, Dan Orang Ini Hanya Beberapa Gelintir Saja. Uangnya Diparkir Di Luar Negeri, Tapi Semua Masyarakat Terkena Imbasnya Dan Ini Membuat Gaduh.
Home »
» MUHAMMADIYAH AKAN AJUKAN JUDICIAL REVIEW UU TAX AMNESTY