KEMENAG ENGGAN MENGKONFIRMASI PENERIMAAN YAHUDI DI INDONESIA

Kementerian agama mengakui keberadaan agama yahudi di indonesia. namun pihak kementerian agama enggan mengkonfirmasi terkait pernyataannya tersebut. sebelumnya, kepala pusat kerukunan umat beragama kementerian agama, ferimeldi menjelaskan, pemerintah indonesia mengakui keberadaan agama yahudi di indonesia, dan bebas menjalankan agamanya.
Namun, meskipun keberadaannya diakui, tetapi pemeluk agama yahudi ini tidak akan mendapatkan pelayanan negara seperti yang diterima pemeluk keenam agama yang diakui di indonesia, seperti islam, kristen protestan, katolik, hindu, buddha, dan konguchu.
Ferimeldi juga mengungkapkan baik keberadaan yahudi maupun aliran kepercayaan selain enam agama tersebut, dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 uud 1945. untuk itu, mereka diizinkan berkembang, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang.
Namun ketika tim tvmu mencoba mengkonfirmasi adanya pernyataan tersebut kepada pihak kementerian agama, khususnya pihak yang bersangkutan, ferimeldi, dirinya enggan memberikan keterangan. sehingga belum dapat dikonfirmasi kebenaran dari pernyataan tersebut.