PETINGGI ISLAM ADAKAN FORUM DISKUSI BAHAS KELANJUTAN PROSES HUKUM AHOK

Forum diskusi publik halqah islam dan peradaban , mengadakan pertemuan dengan petinggi islam, membahas kelanjutan proses hukum atas pernyataan gubernur dki jakarta basuki tjahaja purnama tentang surah almaidah 51. tanggal 20 oktober 2016 , forum diskusi publik halqah islam dan peradaban mengadakan diskusi bersama petinggi islam, yang bertemakan “penghina alquran cukup minta maaf?” Membahas kelanjutan dari pernyataan gubernur dki jakarta basuki tjahaja purnama mengenai surah almaidah 51. Forum diskusi yang di hadiri oleh dr.amirsyah tambunan selaku wakil sekjen mui pusat , eggi sudjana selaku advokat dan aktifis islam , ust. Rokhmat s. Labib selaku ketua dpp hti dan agustiar selaku wakil ketua advokat cinta tanah air (acta) , menyatakan keseriusan mereka untuk menindak lanjuti proses hukum yang akan di layangkan kepada ahok.forum diskusi publik ini merumuskan pasal yang telah dianggap melanggar peraturan dalam pilkada yaitu pasal 71 ayat 3 yang berisi kepala daerah di larang menggunakan kewenangan , program , dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon baik daerah maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih . Dan pasal 71 ayat 5 yang berisi tentang kepala daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 , pertahanan tersebut di kenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh kpu provinsi atau kpu kabupaten,kota.,