Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia(KEMENPAN RB) mengelurkan surat edaran menteri, Terkait dengan pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan. Surat tersebut, tindak lanjut dari komitmen presiden joko widodo yang akan memberantas praktek pungli dari akar akarnya. Hal tersebut di sampikan mentri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, KEMENPAN-RB, asman abnur dalam jumpa pers yang di gelar di gedung KEMENPAN R-B jakarta, ,dalam surat edaran tersebut menpan meminta seluruh jajaran aparatur sipil negara, a-s-n, polri, pns, tni, kementrian, lembaga negara, gubernur, walikota, bupati. Menindak lanjuti surat edaran ini. Untuk menindak lanjuti bersama sama memberantas pungli. Tidak main-main asman abnur dalam persoalan ini, dan tidak memberikan toleransi jika aparatur sipil negara terkena operasi tangkap tangang dan akan di proses dengan tegas. Asman menghibau kepada seluruh pemerintahan untuk membuat sistem secara online dan memudahkan pelayanan agar bisa memutus rantai praktek pungli.