PENGHAPUSAN KEMBALI LNS UNTUK EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS ANGGARAN

Pemerintah Memutuskan Pembubaran Sembilan Lembaga Nonstruktural Atau LNS Dengan Alasan Ada Tumpang Tindih Dengan Lembaga Yang Sudah Ada Dan Untuk Efisiensi Dan Efektifitas Anggaran. Tugas Dan Lembaga Yang Dibubarkan Akan Dikembalikan Ke Kementerian Yang Ada. Hasil Rapat Terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Dan Menpan Rb Asman Abnyr Menyatakan Pembubaran Atau Penghapusan Sembilan Lembaga Nonstruktural. Selain Itu Juga Adanya Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional Dan Manajemen Aparatur Sipil Negara Yang Masih Perlu Kajian.Dijelaskan Pada 2014 Ada Sekitar 127 LNS, Kemudian Pada Tahun Yang Sama Dibubarkan 10 LNS, Dan Pada Tahun 2015 Dibubarkan 2 LNS.Dengan Penghapusan 21 LNS Maka Masih Tersisa 106 LNS Yang Terdiri Dari 85 Yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang, Dan Sisanya Berdasarkan Perpres Atau Keppres. Yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang Tidak Bisa Serta Merta Dihapus, Sementara Sisanya 21 Perlu Dikaji Apakah Dihapus, Dimerger, Likuidasi Atau Lainnya.Mengenai Nasib Pegawai LNS Yang Dibubarkan Hanya 10 Sampai 20 Orang. Mereka Akan Dikembalikan Ke Kementerian Terkait Sementara Tenaga Honorer Akan Mengikuti Peraturan Yang Berlaku.