Badan Kehormatan Dpd Ri, Resmi Mencopot Jabatan Irman Gusman Sebagai Ketua Dpd Ri, Pasca Kpk Menetapkan Sebagai Tersangka.
Keputusan Ini Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Badan Kehormatan Dpd Ri.Badan Kehormatan Dpd Ri, Memutuskan Mencopot Irman Gusman, Dengan Pertimbangan Melanggar Etika Dan Tata Tertib Dpd Ri. Pasal Yang Dilanggar Ialah Pasal 52 Huruf C, Yang Berbunyi, Ketua Dan Wakil Ketua Dpd Ri Dapat Diberhentikan Dari Jabatannya, Jika Menjadi Tersangka Kasus Pidana.Ketua Badan Kehormatan Dpd Ri, Am Fatwa Menjelaskan, Badan Kehormatan Dpd Ri Membuat Keputusan Sesuai Dengan Kewenangannya, Yakni Soal Etik. Sedangkan Terhadap Kasus Hukumnya, Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Dilakukan Kpk.Am Fatwa Pun Menambahkan, Hasil Rapat Pleno Bk Ini, Akan Disampaikan Pada Rapat Paripurna Dpd Ri, Sembari Memutuskan Pengganti Irman Gusman Sebagai Ketua Dpd Ri. Sebelum Membuat Keputusan, Rapat Pleno Badan Kehormatan Dpd Ri Ini, Telah Meminta Pandangan Dua Pakar Hukum Tata Negara, Zein Badjeber Dan Refly Harun, Serta Sekjen Dpd Ri, Sudarsono Hardjosoekarto.