Pemerintah telah tegas melakukan pengendalian terhadap dampak negatif rokok dengan disahkannya undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah no.109 tahun tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Pasal 115 undang-undang kesehatan tersebut mengatur tentang kawasan tanpa rokok (ktr), antara lain : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Sedangkan pasal 52 peraturan pemerintah no. 109 tahun 2012 menegaskan bahwa “pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah”. Pemda kota yogyakarta menindaklanjuti peraturan tersebut dengan merancang peraturan walikota nomor 12 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di wilayah kota yogyakarta, sayangnya belum lagi diberlakukan, politik hukum pengendalian rokok kembali di kaji dengan adanya perda yang diinisiasi oleh dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kota yogyakarta yang terlihat berbeda dengan undang-undang dan pp yang menjadi rujukan. Untuk mengakomodir dua kepentingan tersebut maka muhammadiyah tobacco control center (mtcc) menginisiasi focus group discussion (fgd) tentang “uji sahih rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (ktr) kota yogyakarta” yang diadakan di ruang sidang gedung ar. Fachrudin a lt. 5, rabu (14/9). Acara ini dihadiri oleh beberapa bidang yang terkait dalam pemerintahan antara lain, kepala dinas kesehatan se-diy, kepala bagian hukum se-diy, dan juga perwakilan dari fakultas hukum dari beberapa universitas di yogyakarta.
Dalam sambutannya, dianita sugiyo selaku wakil ketua mtcc menyatakan harapannya agar acara ini memberikan input untuk raperda agar segera diajukan dan disahkan oleh dprd. “fgd ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap raperda kawasan tanpa rokok kota yogyakarta. Selain itu, juga diharapkan memberikan hasil telaah analisis peserta fgd dalam bentuk rekomendasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota yogyakarta”, ungkapnya.
Sementara itu, tanto lailam, s.h, ll.m. Selaku staff bidang hukum mtcc umy yang menjadi pembicara menyatakan juga berharap agar raperda yang disepakati dapat mengakomodasi semuanya. “ raperda ini bukan untuk melarang orang yang merokok. Masalah merokok dan tidak merokok itu hak setiap orang. Makanya jangan dikaitkan rokok dengan kawasan tanpa rokok (ktr). Raperda ini untuk mengakomodasi semuanya, baik perokok maupun bukan perokok,”seru tanto.
Tanto menambahkan bahwa raperda kawasan tanpa rokok ini perlu lebih komprehensif. Selain itu, dia juga mengusulkan beberapa redaksional yang ada dalam raperda. “saya kira raperda ini perlu lebih komprehensif. Kegiatan-kegiatan merokok meliputi produksi, iklan atau sponsorship dari rokok juga harus diatur,”tutur dosen fakultas hukum umy ini.