RANCANGAN UNDANG UNDANG BUMD

Keprihatinan dewan perwakilan daerah republik indonesia, terhadap ribuan b-u-m-d dengan aset ratusan triliun yang menghadapi banyak kendala, membuat dpd ri merasa perlu mengajukan r-u-u b-u-m-d kepada program legislasi nasional.
Banyaknya kendala yang harus dihadapi oleh seribu tiga ratus badan usaha milik daerah atau b-u-m-d, dengan aset ratusan triliun rupiah, terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean, membuat dewan perwakilan daera republik indonesia, merasa perlu mengajukan rancangan undang-undang b-u-m-d kepada program legislasi nasional.
Afnan menambahkan, undang-undang yang berkaitan dengan bumd sudah dicabut pada tahun 1969, sehingga terjadi intervensi politik yang sangat tinggi dari kepala daerah maupun lembaga kedewanan di tingkat daerah. terbukti dengan banyaknya b-u-m-d yang koleps karena intervensi tersebut.