DISKUSI PUBLIK PENANGANAN TERORISME HARUS MENGHORMATI HAM


Sejumlah organisasi masyarakat mengadakan diskusi publik, betemakan penanganan terorisme, dilema antara ham dan melindungi masyarakat. Diskusi ini berharap ke depannya tidak ada lagi prlanggaran ham dalam memberantas terorisme.
Diskusi ini membahas rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang, pasca terbunuhnya santoso dan teror bom sarinah beberapa waktu lalu.
Masalahnya, menurut andi fajar asti, selaku ketua pimpinan pusat pemuda muhammadiyah, faktanya, dalam menangani terorisme, ada beberapa kasus, yang justru melanggar ham. Untuk itu, pemuda muhammadiyah menyarankan perbaikan cara menangani kasus terorisme yang tidak menghormati hak-hak manusia dan tidak transparan.
Selain itu, fajar menjelaskan jika pemuda muhammadiyah akan melakukan deradikalisasi, karena tidak sepaham dengan paham ekstrim, yang mengklaim pembenaran agama tertentu untuk melakukan kekerasan. Dan pemuda muhammadiyah juga menunggu hasil tim evaluasi penanganan terorisme, dan nantinya, akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan organisasi masyarakat di indonesia, untuk penanganan terorisme.